"Kedua itu perlakuan khusus, misalnya pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan pelaku yang lain. Kemudian pemisahan penahanan yang bersangkutann dengan pelaku yang lain."
"Nantinya kalau ada putusan yang bersangkutan jadi narapidana juga ditempatkan di tempat yang aman yang bisa dimonitor," ujar Hasto.
Selain itu, jusrtice collaborartor juga berhak atas penghargaan.
Pasalnya, dia sudah mau bekerja sama membongkar kasus kejahatan dalam hal ini pembunuhan Brighadir J.
Namun, penghargaan ini menjadi kewenangan hakim saat persidangan.
"Ketiga ini adalah penghargaan. Penghargaan ini sangat bergantung pada hakimnya."
"LPSK berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan tiga hal itu kepada aparat penegak hukum dan hakim nantinya bahwa LPSK memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," pungkas Hasto.
Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) itu, sudah ada empat tersangka.
Yang pertama tentu saja Bharada E yang kini menjadi justice collaborator.
Sedangkan tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dnengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain empat tersangka, ada 63 polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) dan 35 dfi antaranya sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik karena merusak tempat kejadian perkara hingga barang bukti untuk menghambat penyidikan.