Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban.
Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
"Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.