Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Reaksi Ayah Brigadir J Tahu Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bahas Hubungan Baik Atasan dan Bawahan

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkuak reaksi Samuel Hutabarat, saat mengetahui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat duduk termenung sendirian di ruang tv, di rumahnya yang sederhana.

TV tabung yang ada dihadapan Samuel Hutabarat menyiarkan persiapan konfresnsi pers mengumumkan status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus kematian putranya.

TONTON JUGA

Saat konfresnsi pers di mulai, Samuel Hutabarat menyaksikan dengan serius, setiap pernyataan yang keluar dari mulut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dengan tegas Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Raut bahagia tak bisa disembunyikan dari wajah Samuel Hutabarat.

Satu persatu misteri pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 mulai terkuak.

Samuel Hutabarat mengapresiasi kinerja Tim Khusus Polri dalam menangangi kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Tersangka Kasus Brigadir J, Surat Ini Jadi Penyebab?

"Yang pertama kami sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibuat oleh Pak Kapolri, begitu gigih, bekerja siang dan malam, agar kasus ini terunkap," ucap Samuel Hutabarat dikutip TribunJakarta dari Kompas TV.

"Soal Ibu putri jadi tersangka, kamu sangat mengapreasiasi tim khusus," imbuhnya.

Sedari awal Samuel menjelaskan sedari awal sudah menyakini Putri Candrawathi pasti berada di TKP saat Brigadir J dibunuh dengan sadis oleh Ferdy Sambo.

"Kami hanya menduga, tak mungkin ibu ferdy sambo tidak berada di TKP," kata Samuel.

"Kami dari kemarin sudah beharap agar ibu bersedia dimintai keterangan," imbuhnya.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, CCTV Rekam Gerak-geriknya di Sekitar TKP

Sungguh miris, menurut Samuel padahal Brigadir J yang berprofesi sebagai ajudan begitu dekat dengan Ferdy Sambo dan istrinya.

Siapa sangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lalu tega berkomplot menghabisi sosok yang mereka sudah anggap sebagai anak sendiri.

"Memang iya, sejak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo yang kami dengar bekerja di sana cukup baik dan bagus," kata Samuel.

"Hubungan atas dan bawahan begitu bagus, sejak kejadian pembunuhan, kami bingung, kok bisa begini,"

"Kebaikannya engga begitu banyak yang diceritakan, malah beliau sudah menganggap seperti anak," imbuhnya.

Samuel lalu menegaskan menurutnya status tersangka memang tepat disangkakan kepada Putri Candrawathi.

"Mungkin itu lah yang pas untuk pelaku kejahatan," tegasnya.

Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Ibu PC (Putri Candrawathi) juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi adalah istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, yang telah lebih dulu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Diperiksa 3 Kali

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita Terkini