Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bisakah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Bayi Ikut ke Tahanan? Kak Seto Beri Penjelasan

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto memberikan penjelasan terkait kemungkinan bayi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut ke dalam tahanan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mungkinkah anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun ikut ke dalam tahanan?

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto memberikan penjelasan.

Mulanya seusai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kak Seto mengaku pihaknya memberikan perhatian khusus kepada anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih bayi.

TONTON JUGA

Kedatangan Kak Seto ke Mabes Polri sendiri demi menanyakan tindakan kepolisian terkait nasib 4 orang anak tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Kami hanya ingin menanyakan langkah Polri terkait kasus ini, karena ini kan anak membutuhkan perlindungan khusus, karena ditinggal oleh kedua orangtuanya," ucap Kak Seto.

"Bagaimana khususnya anak yang masih SD dan 1,5 tahun ini," imbuhnya.

Terkait mungkinkah anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun ikut ke dalam tahanan, Kak Seto mengaku pihaknya sudah merekomendasikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? (Kompas TV)

Baca juga: Ungkap 2 Cita-cita Brigadir J yang Direnggut Ferdy Sambo, Samuel Nangis di Wisuda: Kami Cinta Polisi

"Iya salah satu yang kami sarankan adalah tetap bersama ibunya," ucap Kak Seto.

Kak Seto lalu menjelaskan menurut penelitian, anak-anak akan tumbuh dengan baik apabila selalu berdekatan dengan ibunya.

"Dalam pengalaman kami dalam penelitian di berbagai negara, anak-anak yang bersama ibu, tumbuh lebih sehat dibandingkan harus dipisah dari ibunya," ujar Kak Seto.

"Yang paling penting 1,5 tahun itu," imbuhnya.

Kak Seto berharap apabila anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat ikut ke tahanan, maka harus diciptakan suasana tahanan yang layak anak.

Baca juga: Mulai Terkuak Misteri Bunker Uang Rp900 M Ferdy Sambo, Dibantah Polisi Tapi Dibenarkan 2 Sosok Ini

"Iya, tentunya dalam di tahanan juga diciptakan menjadi layak anak, itu terjadi di beberapa negara, dan itu dimungkinkan," tegas Kak Seto.

Di akhir pernyataannya menurut Kak Seto, hal tersebut juga berlaku untuk kasus ibu-ibu lain yang terjerat kriminal.

"Bukan hanya kasus Ibu P, karena kelekatan psikologis ibu dan bayi ini sangat menjamin kesehatan dari sang bayi," kata Kak Seto.

Pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Foto Ini Bukti Brigadir J Ajudan Idaman, tapi Putri Candrawathi Pilih Ikuti Kejahatan Ferdy Sambo

Tak cuma itu Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, khususnya yang masih anak di bawah umur.

"Jadi, dalam konteks ini, tentu kalau ini kan ada lembaganya, lembaga Polri. Jadi, lembaga itu, apakah istri Polri dalam (lembaga) Bhayangkari juga perlu peduli terhadap anak-anak keluarga Polri yang bermasalah dan sebagainya," kata Kak Seto.

"Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," tambahnya.

Baca juga: Kabareskrim Bilang Itu Liar, Bang ke Susno Duadji Soal Bisnis Anak Didatangi Polisi dari Jakarta

Menurutnya, semua pihak berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk anak anggota Polri sedang bermasalah seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Prinsipnya, semua wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Bahwa anak, siapa pun juga, kewajibannya adalah kita, apakah keluarga atau masyarakat atau pemerintah dan sebagainya. Jadi, saya menekankan itu supaya tidak terkesan bahwa perlindungan anak itu hanya lembaga-lembaga khusus," ujar dia.

Baca juga: Kapolri Bedol Desa Lagi, 24 Polisi Dimutasi: Kombes Budhi dan AKBP Jerry Senasib Irjen Ferdy Sambo

Sekedar informasi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.  

Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Berita Terkini