Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Santri tewas karena dikeroyok 12 temannya di Kota Tangerang ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya.
Sebagaimana diketahui, Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 08.30 WIB seorang santri berinisial RAP (13) meregang nyawa akibat dikeroyok 12 temannya.
Kejadian tersebut terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang, terkuak fakta bahwa banyak luka lebam yang menempel di sekujur tubuh RAP (13).
"Dari hasil autopsi itu terjadi kekerasan benda tumpul baik itu di bagian kepala, wajah, dada, dan beberapa bahu," papar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di kantornya, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Terjadi Lagi, Santri Tewas Dikeroyok 12 Temannya di Tangerang Gegara Dinilai Tidak Sopan ke Senior
Dari fakta di atas, Zain menarik kesimpulan bahwa 12 santri yang jadi tersangka tersebut menganiaya RAP menggunakan tangan dan kaki.
"Termasuk membenturkan kepala ke dinding tembok dan lantai," sambung Zain.
Ia melanjutkan, pihaknya telah menetapkan 12 santri yang melakukan pengeroyokan sebagai tersangka.
"Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan amankan, ada 12 anak kita tetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Zain.
Dengan kata lain, para tersangka disebut anak berhadapan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
Ke-12 santri yang dijadikan ABH adalah AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Namun, 12 anak tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang.
Baca juga: Miris! Bocah 4 Tahun di Cakung Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 11 Rusun
Sementara, tujuh orang lainnnya tidak ditahan atau dititipkan ke orang tua masing-masing.
"Sesuai dengan ketentuan, karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan. Kemudian yang lima anak itu, kita tahan di Polres, dan kita juga saat ini terus melakukan pendalaman serta pendampingan," papae Zain.
Menurut Zain, baik korban ataupun tersangka masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 SMP.
Mereka pun disangkakan Pasal 76C, kemudian juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI, nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP, dengan ancamannya di atas 7 tahun.
Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut awalnya karena ada provokasi dari salah satu pelaku yang tersinggung.
"Motifnya ketersinggungan, korban ini pada saat Salat Subuh membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya. Dan sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan korban," ujar Zain.
Usai insiden pengeroyokan tersebut, korban sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Insiden itu terjadi usai korban melakukan pengajian di lantai bawah, lalu korban bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," papar Zain.
Baca juga: Dari 5 Tersangka Tewasnya Brigadir J, Satu yang Tak Akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Besok
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Para pelaku dan saksi pun telah dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban," tutup Zain.