"Dulu (soal pembangunannya), tahun bupatinya Rachman Andit yang bermasalah. Itu bermasalah gak boleh, karena bukan kewenangan bupati," ucapnya.
"Karena pulau seribu itu sebagai wisata destinasi, tujuan wisata. Kalau kita gak dipercantik siapa yang mau datang. Itu kalau aset, aset-aset Pemda," lanjutnya.
Baca juga: ITF Sunter Mangkrak hingga Biaya Bengkak Jadi Rp 5,2 T, Pemprov DKI Masih Cari Investor Baru
Kendati begitu, ia mengatakan masih ada beberapa helikopter yang mendarat di lokasi tersebut.
Sayangnya, pendaratan helikopter tak dikenakan retribusi.
"Kita tidak melegalkan untuk sebagai lapangan terbang. Pajangan untuk menarik orang yang kalau mau wisata religi ke makam sultan Maulana Mahmud Zakaria. Silakan itu saja," ungkapnya.
"Ada, ada yang suka mendarat di sana. Gak ada aturan retribusi, kapal aja banyak masih gratis, apalagi heli yang jarang mungkin bisa sebulan sekali dua kali," pungkasnya.