Dalam rekonstruksi kemarin, apa yang dilakukan Bharada E sesuai yang ia tuangkan di BAP.
"Tidak ada penolakan untuk memerankan dari Bharada E, FS dan PC yang menolak," jelasnya.
Hak Tersangka
Lebih lanjut Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka.
Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar.
SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi.
Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.
Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.
"Misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak di situ ada di sana. Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Ini yang dimaksud kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tersangka," jelasnya.
Baca juga: Perkara Posisi, Adegan Tembak Brigadir J Digelar 2 Versi, Ferdy Sambo Bantah Pengakuan Bharada E
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang dihadirkan merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut.
Karena itu, proses rekonstruksi bertujuan mengkonfrotir setiap keterangan yang diajukan para saksi.
"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi makhkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami, dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa. Oleh karena itu kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir," katanya.
Dalam rekonstruksi ini ada 78 adegan yang diperagakan lima tersangka.
"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Andi Rian.