Kemudian melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan.
"Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa," tutur Kapolres.
Baca juga: Niatnya Bercanda Borgol Teman, Eh Kuncinya Patah hingga Tak Bisa Lepas
Kedua pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja.
Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran.
Menurut Romdhon, polisi mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni.
"Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka," ujar Romdhon.
Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.