TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan Ferdy Sambo, inilah para polisi berulah yang viral sepekan ini.
Bahkan diantara mereka ada yang sampai dipecat.
Diketahui, nama Ferdy Sambo masih jadi sorotan hingga saat ini.
Hal itu seiring tindakan Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo.
Tapi selain Ferdy Sambo ada pula sejumlah polisi berulah yang viral karena tindakannya sepekan ini.
Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Nasib Tersangka Obstruction of Justice Tinggal Tunggu Waktu, Bakal Ikuti Eks Bos?
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum para polisi berulah yang viral karena ulahnya.
1. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Tersangkut Judi Online
Kepala Unit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Penangkapan anggota polisi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online yang ditangani Polsek Metro Penjaringan.
AKP M Fajar dan anggotanya harus berurusan dengan Paminal Propam Mabes Polri meski akhirnya dipulangkan dan kembali berdinas seperti biasa.
"Ya sudah dipulangkan. Jadi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Zulpan menjelaskan, bahwa AKP Fajar awalnya mengungkap sebuah kasus judi online.
Saat itu tim Reskrim menangkap penjual kartu chipset untuk game online.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, penjual itu dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Pasca-Aib Kasus Ferdy Sambo: Kasat Reskrim Ditangkap, Kasat Narkoba Dicopot, Eks Kapolres Dipecat
2. Kasat Narkoba Polres Jaksel Dicopot
Polda Metro Jaya membatalkan pengangkatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar.
Pembatalan itu karena AKBP Akbar atas dugaan pelanggaran.
Meski begitu, tak dijelaskan perihal pelanggaran apa yang menyebabkan Achmad batal menjabat Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, diganti karena masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menambahkan, Achmad Akbar saat ini telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan etik.
Kasus pelanggaran itu juga tengah diproses di Bid Propam Polda Metro Jaya.
3. Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Dipecat
Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja diberikan sanksi
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Edwin tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Baca juga: Terlalu Asyik Nonton Berita Kasus Ferdy Sambo, Asep Tak Sadar Warungnya Didatangi Perampok
"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba.
Uang itu berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
4. Polisi Suruh Wartawan Ngomong dengan Pohon
Polisi berulah yang viral selanjutnya yakni Oknum Polsek kembangan.
Oknum Polsek kembangan diduga berinisial HO itu dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Suruh Wartawan Wawancara Pohon, Pelaku akan Diperiksa
HO di Polsek Kembangan diduga menjabat sebagai pembantu unit (Panit) Reskrim Polsek Kembangan.
Sebelumnya, Dalam video yang beredar terlihat seorang oknum polisi mengenakan kemeja putih mengarahkan seorang jurnalis wanita dengan kerudung hitam ke sebuah taman.
Pria tersebut kemudian menunjuk taman itu sambil meminta jurnalis menunggu sejenak.
"Kamu tunggu dulu, kamu bicara dulu sama pohon dulu sebentar ya," kata pria tersebut.
Reporter wanita itu kemudian menolak dan berusaha meminta penjelasan dari oknum polisi tersebut, namun tak digubris.
Pria itu kemudian langsung berjalan masuk ke dalam gedung.
5. Brimob Bentak Wartawan
Insiden anggota Brimob membentak wartawan terjadi saat Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Sosok personel berseragam lengkap dan senjata ini dengan suara keras, membentak puluhan wartawan.
Akibat tindakan anggota Brimob tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Kamu Tega Sekali Sama Saya! Ucap Ferdy Sambo Sebelum Suruh Bharada E Tembak Mati Brigadir J
"Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman," kata Dedi. (TRIBUNJAKARTA/TRIBUNNEWS).