Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Susul Ferdy Sambo, Nasib Tersangka Obstruction of Justice Tinggal Tunggu Waktu, Bakal Ikuti Eks Bos?
Susul Ferdy Sambo, nasib tersangka obstruction of justice tinggal menunggu waktu. Apakah mereka akan menyusul mantan bosnya yang telah dipecat Polri?
TRIBUNJAKARTA.COM - Susul Ferdy Sambo, nasib tersangka obstruction of justice tinggal menunggu waktu.
Hal itu seiring sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice yang bakal segera digelar.
Lantas apakah mereka akan menyusul mantan bosnya yakni Ferdy Sambo yang telah dipecat dari Polri.
"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Adapun para tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo serta Kompol Chuk Putranto.
Baca juga: Pasca-Aib Kasus Ferdy Sambo: Kasat Reskrim Ditangkap, Kasat Narkoba Dicopot, Eks Kapolres Dipecat
Jika memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan atau obstraction of justice itu sudah bisa dimulai hari ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik. Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.

Lebih jauh, saat ini Timsus juga kata Agung terus melakukan pemberkasan para tersangka tersebut.
"Sekaligus dilakukan pemberkasannya.
Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ucap Agung.
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Timsus Sebut 6 Anggota Polri Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J, Segera Disidang Etik