Belum Genap 2 Bulan Bertugas, Menkeu Purbaya Berani Ancam & Tangkap Pedagang Baju Bekas Impor Ilegal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa langsung menunjukkan gebrakan berkomitmen memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal di Indonesia.
TRIBUNJAKARTA.COM - Belum genap dua bulan menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa langsung menunjukkan gebrakan berani yang memicu kontroversi publik.
Ia yang dilantik jadi Menkeu pada 8 Oktober 2025 itu kini sangat bersemangat mengemban amanah yang ia terima.
Beragam gebrakan telah dilakukan, kini Purbaya juga berkomitmen memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal di Indonesia.
Ia bahkan menyebut, langkah penegakan hukum termasuk penangkapan terhadap pelaku usaha ilegal akan dilakukan jika praktik tersebut terbukti merugikan industri tekstil nasional dan mengancam pendapatan negara.
Purbaya menegaskan, upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sistem fiskal dan tata niaga nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas.
Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.
Siapkan Sanksi
Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.