Korupsi Tak Kunjung Reda, Polri Siapkan Formula Baru Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif

Transformasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Polda Metro Jaya dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara.

|
Istimewa
RESTORATIVE JUSTICE - Perwira menengah Polri, AKBP Armunanto Hutahaean (kelima dari kanan), menilai pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat memaksimalkan pengembalian uang negara dalam penegakan hukum korupsi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan karena telah merambah hampir seluruh lembaga negara, bahkan hingga sektor pendidikan.

Polri kini tengah menyiapkan formula baru dalam penegakan hukum korupsi berbasis keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan keuangan negara tanpa mengabaikan aspek hukuman bagi pelaku.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean kini membuat proyek perubahan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Proyek yang dibuat yakni Transformasi Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara.

Adapun transformasi penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan dan penyidikan dari yang semula berfokus pada pemidanaan (punitive justice) menjadi kegiatan penyelidikan dan penyidikan berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice).

"Tentunya dengan diiringi pemberian sanksi denda bagi pelaku korupsi. Transformasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan keuangan negara," kata Armunanto, dikutip Senin (27/10/2025).

Armunanto menilai, pendekatan restorative justice tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban (dalam hal ini negara), pelaku, dan masyarakat serta untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, transformasi ini dapat memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Polri.

Ia menyebut, dalam pelaksanaan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang restorative justice.

"Hal itu sebagai komitmen dari negara dalam memberantas korupsi dalam rangka memulihkan keuangan negara yang akhirnya akan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," tegasnya.

Korupsi di Indonesia

Saat ini, pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Asta Cita yang ke-7, presiden berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik Polri dalam rangka penegakan hukum masih bertujuan untuk melakukan pemidanaan dengan menempatkan si tersalah kedalam penjara sebagai bentuk pembalasan.

Pemidanaan sebagai bentuk pembalasan yang dilakukan dalam penegakan hukum selama ini tidak bisa memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, dan juga tidak mampu untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat korupsi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved