Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dinyatakan terbukti tak bersalah dan sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Fajar dan tujuh anggotanya sudah dikembalikan ke Polsek Metro Penjaringan.
"Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan, Kamis (1/9/2022).
Zulpan menjelaskan, pada Senin 29 Agustus 2022, Biro Paminal Divpropam Polri mengamankan AKP M Fajar dan anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan itu menyusul ungkap kasus chip game online yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Baca juga: Kapolsek Penjaringan Diperiksa Propam PMJ, Ini Profil Kompol Ratna: Ternyata Peraih Adhi Makayasa
Menurut hemat Zulpan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tidak bersalah setelah pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan Propam Polri.
Namun, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan lanjutan terkait nasib AKP M Fajar.
Hanya saja, dipastikan AKP Fajar saat ini sudah aktif kembali di Polsek Metro Penjaringan.
"Ya artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," ucap Zulpan.
"Sebenarnya itu Kapolsek sama Kanitnya udah aktif seperti biasa. Kapolsek pimpin apel, Kanit Reskrim juga ada di situ, sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Ditangkap Paminal Mabes Polri karena Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga sempat diperiksa Propam Polda Metro Jaya menyusul diamankannya AKP M Fajar.
Ratna juga sudah dipulangkan dan bertugas normal sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.