Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Ditangkap Paminal Mabes Polri karena Pelanggaran Etik

Polda Metro mengonfirmasi kabar penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar. Ia ditangkap Paminal Mabes Polri terkait pelanggaran etik.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi - Polda Metro mengonfirmasi kabar penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar. Ia ditangkap Paminal Mabes Polri terkait pelanggaran etik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mengonfirmasi kabar penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, AKP M Fajar ditangkap Paminal Mabes Polri terkait pelanggaran etik.

Sementara itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Propam Polda Metro Jaya atas pelanggaran etik yang dilakukan AKP M Fajar.

"Kapolseknya tidak ditangkap. Yang ditangkap itu Kanit, diamankan oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Zulpan menjelaskan, Paminal Mabes Polri juga mengamankan sejumlah anggota unit reskrim Polsek Penjaringan.

Baca juga: Kapolsek Penjaringan Ungkap Pentingnya Aplikasi Ada Polisi, Data Pelaku Kejahatan Diamankan

Saat ini, AKP M Fajar dan beberapa anggotanya yang ditangkap masih diperiksa di Mabes Polri.

"Adapun untuk Kanitnya sama Panitnya dan anggota-anggotanya sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri," ujar Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Ia menuturkan, Polda Metro Jaya nantinya bakal menindaklanjuti temuan Paminal Mabes Polri.

"Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," ucap Zulpan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved