Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Oknum guru tega cabuli murid sekolah dasar (SD) dengan modus memijat korban, peristiwa terjadi di Bekasi pada Senin (22/8/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, tersangka berinisial FF (45) telah diamankan Satuan Resere Kriminal (Sat Reskrim).
"Kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur, tersangka berprofesi sebagai guru," kata Hengki, Minggu (4/9/2022).
Kronologi bermula saat korban sebut saja N (10), siswi SD datang ke ruang kelas dan bertemu tersangka.
"Korban datang sekira pukul 06.00 WIB, bertemu dengan tersangka dan diajak mengobrol," jelas Hengki.
Baca juga: Bikin Mabuk Sampai Tak Sadar, Terkuak Cara 8 Pria Cabuli Dua Gadis ABG di Tamansari Bogor
Saat itu, tersangka melihat wajah korban pucat diduga tidak enak badan.
FF selanjutnya menawari korban untuk dipijat.
Tidak lama datang saksi berinisial KE teman sekelas korban, keduanya masuk ke dalam ruang kelas bersama dengan tersangka.
Tak lama kemudian, KE keluar kelas lalu tersangka menutup pintu. Korban diminta duduk di kursi guru untuk dipijat.
"Tersangka berdiri di depan korban lalu memijat tangan dan dahi korban," ujar Hengki.
Saat memijat korban, saksi lain berinisial NC masuk ke dalam kelas. Hal ini sontak membuat tersangka mengajak N pindah ke ruang kelas lain.
"Mengajak korban ke ruang kelas kosong, di sana tersangka melakukan tindakan asusila memegang bagian dada usai memijat dahi dan lengan," tutur Hengki.
Tersangka dijerat pasal 82 Jo 76E, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.