Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka bacok di kepala, lengan, hingga punggung.
Sementara itu, pelaku WR yang sempat kabur akhirnya ditangkap di wilayah Rawabadak Utara dan langsung digiring ke Mapolsek Koja.
WR ditangkap beserta barang bukti sebilah celurit yang digunakannya untuk membacok Nur Cholik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Koja.