Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dibocorkan Orang Dekat Kapolri, 7 Polisi Bakal Dipecat di Kasus Brigadir J, Bisa Penjara 20 Tahun

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM - Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J.

Tak hanya dipecat, para pelaku juga bisa dipenjara maksimal 20 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Muradi, penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Disampaikan Muradi, mereka yang akan dipecat itu karena membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti di lokasi penembakan Brigadir J.

Muradi menyebut 7 polisi di antaranya itu dipecat karena dianggap telah menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Menelisik Penyebab Brigadir J Ditembak Mati, Kamaruddin Tak Segan Ungkap Kelakuan Ferdy Sambo

Tak hanya menerima sanksi berupa pemecatan, kata Muradi, mereka diperkirakan juga akan menerima hukuman kurangan penjara selama 5 sampai 20 tahun.

Lamanya masa hukuman penjara tersebut bergantung dari perannya masing-masing. 

Melihat perkembangan pengusutan kasus saat ini, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.

Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J. (Kolase TribunJakarta.com/Polri Tv Radio/Mitrapol)

"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari laman Kompas TV, Kamis (15/9/2022).

Muradi berharap, dengan adanya proses hukum terhadap para personel Polri tersebut, termasuk para perwira, maka dapat menimbulkan efek jera.

Sementara Ferdy Sambo, Muradi memprediksi, dia bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.

Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Selain pembunuhan berencana, ia sekaligus dijerat pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Marah Besar Rahasianya Dibocorkan Brigadir J, Kamaruddin Ungkap Sumber Masalah Utama

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, sejauh ini sudah 5 polisi yang dipecat perihal kasus Brigadir J.

Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Siagian.

Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri

Sekadar informasi, Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.

Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.

Baca juga: Putri Transfer Ratusan Juta Rupiah Tiap Bulan ke Rekening Ajudan, Gaji Ferdy Sambo Dipertanyakan

Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.

Baca juga: Ada Pistol Era Perang Dunia di TKP Pembunuhan Brigadir J, Pemiliknya Pasti Bukan Orang Sembarangan

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Buat Simpan Uang Belanja, Putri Candrawathi Buat Rekening Atas Nama Bripka RR dan Brigadir J

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Penasihat Kapolri Beberkan 7 Polisi akan Dipecat karena Kasus Brigadir J, Dihukum 5 sampai 20 Tahun

Berita Terkini