Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Huni Sel Khusus Rutan Polres Bekasi Kota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja bersama tersangka lain di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (3/10/2022).

"Untuk tujuh tersangka tunggu administrasi selanjutnya nanti akan diserahkan tahap dua," tegas dia.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja bersama tersangka lain di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (3/10/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Adapun barang bukti dalam kasus ini diantaranya, uang tunai sebesar Rp2,228,892,000 serta beberapa barang bukti lain.

Para tersangka disangkakan pasal berlapis Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KUHP.

Lalu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Berita Terkini