Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Prank Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, dengan berpura-pura membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut sebagai tindak pidana.
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," kata Nurma saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Menurut Nurma, Baik Wong dan Paula Verhoeven dapat diancam dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Mengarah ke (Pasal) 220 soal laporan palsu," terang dia.
Baca juga: Tak Ada Empati ke Lesti Kejora? Baim Wong Suruh Paula Prank Polisi Jadi Korban KDRT: Lucu juga Nih
Aksi prank Baik Wong dan Paula Verhoeven dilakukan di SPKT Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Video prank tersebut sempat tayang di channel Youtube Baim Wong pada Minggu (2/10/2022). Namun, video itu kini telah dihapus.
Dalam konten prank itu, Paula Verhoeven yang berperan sebagai pelapor dalam kasus KDRT.
Sementara itu, Baim Wong yang berada di dalam mobil memantau aktvitas Paula yang direkam lewat kamera tersembunyi.
"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.
Polisi mulanya tak mengetahui wanita yang berada di depannya itu adalah Paula.
Polisi kemudian meminta Paula melepas maskernya.
"Paula? Subhanallah," kata polisi itu.
Tak lama kemudian, BaimĀ Wong yang sebelumnya menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruang SPKT.