"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjeput dan melaklukan pemeriksaan terhadap TM," kata Kapolri.
"Tadi pagi, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan khusus," imbuhnya.
Kapolri menegaskan Teddy Minahasa lalu akan diproses secara etik dan pidana.
"Akan diperiksa secara etik dengan ancaman PPDH," ucap Kapolri.
"Selain itu kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan terkait pidananya,"
"Jadi ada proses etik dan pidana," imbuhnya.