Teriakan Tak Digubris, Nikita Mirzani Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Serang Sampai 13 November

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Artis Nikita Mirzani sempat berteriak menolak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Ia akhirnya ditahan di Rutan Serang.

TRIBUNJAKARTA.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani sempat berteriak menolak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022).

Kejaksaan Negeri Serang bunkan tanpa alasan menjebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas IIB Serang.

Proses penahahan terhadap Nikita Mirzani pun sempat berjalan lama.

Pasalnya, ia tetap menolak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Akhirnya Dijawab Ferdy Sambo, Begini Katanya Soal Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT

Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.

Kejaksaan Negeri Serang pun akhirnya dapat menjebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Serang.

Pasalnya, kasus yang menjerat artis yang biasa disapa Nyai itu sudah masuk ketahap dua.

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Freddy.

Freddy mengatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Begini Nasib Arkana yang Tak Mau Dipisahkan dari Ibunya

Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.

Halaman
12

Berita Terkini