"Hari ini sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan terhadap nikita.
Disampaikan Freddy juga, bahwa alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani.
Lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya
Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.
Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.
Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.
Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan,