Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Dibela Sampai Bertaruh Jabatan, Status Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terkuak

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkuak tiga perbedaan permintaan maaf dari Bharada E dan Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J. Sejumlah fakta terkuak di persidangan, Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq menyebut bosnya itu berani membela mati-matian Bharada E.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terkuak di persidangan, ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq menyebut bosnya itu berani membela mati-matian Richard Eliezer alias Bharada E.

Ferdy Sambo bahkan sampai berani menaruhkan jabatan yang dipunya demi membela Bharada E.

Brigadir Daden merupakan satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Bharada E.

Menurut Daden, Ferdy Sambo mengatakan janjinya itu sambil merangkul Bharada E setelah peristiwa penembakan Brigadir J.

"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard (Bharada E) dan mengatakan 'Tenang Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujarnya di persidangan, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Brigadir Daden juga mengungkapkan bagaimana Ferdy Sambo menceramahi para ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J.

Daden berujar, saat itu juga hadir Bharada E, Yogi, dan Kodir.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan Hari Ini

"Apa yang disampaikan Sambo?" tanya hakim.

"Bapak (Ferdy Sambo) ngomong 'Bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?'," ungkap dia.

Posisi Putri Candrawathi setelah Penembakan Terjadi

Kolase Foto Putri Candrawathi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Mengenai posisi Putri Candrawathi, kata Daden, berada di dalam kamar.

Hal itu Daden pastikan setelah mendengar adanya kegiatan di dalam kamar.

Setelah penembakan terjadi, Ferdy Sambo langsung masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi untuk membawanya pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling III yang tak jauh dari rumah dinas.

"Saudara keluar ke garasi? Ada yang disampaikan di situ? Ada siapa saja di situ?" tanya hakim dalam sidang, Senin.

"Siap ada bang Ricky sama ibu (Putri Candrawathi) sama bapak (Ferdy Sambo)."

"Terus bapak memerintahkan Bang Ricky untuk antar ibu ke rumah Saguling," terang Daden.

Adzan Romer (kanan), mantan ajudan Ferdy Sambo, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Dalam kesaksiannya, Adzan Romer, mengaku dirinya mendapatkan draf Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pertanyaan dan jawaban yang telah disiapkan saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tangkapan layar Kompas TV)

Putri Candrawathi Tak Hamil pada 2019-2020

Hakim bertanya kepada Daden soal apakah Putri Candrawathi pernah hamil atau melahirkan pada 2019 lalu.

"Kalau menurut saya tidak yang mulia," jawab Daden.

"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020."

"Dia ngotot itu anaknya Bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" hakim kembali bertanya.

"Siap yang mulia," jawab Daden.

Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hakim lalu kembali bertanya kepada Daden soal kelahiran anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mendengar pertanyaan hakim, Daden bertanya apakah hal itu menyangkut dengan perkara ini.

"Ini menyangkut kasus," kata hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.

"Ini di persidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sanggah hakim.

"Siap untuk anak Ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia."

"Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," terang Daden.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Brigadir Daden: Ferdy Sambo Janji Bela Bharada E, Status Anak Bungsu Putri Candrawathi

Berita Terkini