Tabrak Lansia di Thamrin, Sopir Transjakarta Kena Skor Hingga Dishub Potong PSO Operator Bus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Transjakarta dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Kadishub DKI Syafrin Liputo memastikan sopir bus Transjakarta kena sanksi pasca-insiden menabrak lansia di Jalan MH Thamrin.

Dilansir kompas.com, seorang pria lansia berinisial FNR (62) tewas setelah tertabrak bus transjakarta di Jalan M.H Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) malam.

Baca juga: Tabrak Lansia hingga Tewas di Jalan MH Thamrin, Pengemudi Transjakarta Diistirahatkan

Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, kecelakaan terjadi pada pukul 21.30 WIB.

Mulanya, bus transjakarta yang dikemudikan S melaju dari Jalan Kebon Sirih menuju Blok M di Jalan M.H Thamrin

Setibanya di dekat lampu merah Jalan Kebon Sirih, bus transjakarta itu kemudian menabrak FNR yang sedang berjalan dari arah timur menuju barat di Jalan MH Thamrin.

"Sesampainya di TKP tepatnya Traffic Light Kebon Sirih, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi saat akan berbelok arah menabrak Pejalan kaki FNR," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Akibatnya, pejalan kaki itu mengalami luka di bagian di bagian kepala dan kaki.

"FNR mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang sobek, kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar," kata Edy.

Setelah itu, kata Edy, FNR dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, disayangkan nyawa FNR tak dapat diselamatkan.

Berita Terkini