Anies Baswedan Dianggap PDIP Gagal Lanjutkan Proyek LRT, Eks Anak Buah Pasang Badan: Ada Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Stasiun LRT Velodrome di Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo pasang badan buat bekas atasannya, yaitu Gubernur Anies Baswedan yang dinilai gagal menjalankan proyek LRT fase 2.

Syafrin bilang, awalnya Gubernur Anies Baswedan berencana melanjutkan pembangunan LRT pada 2020 lalu.

Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi lantaran ada refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Pemprov DKI telah merencanakan memulai pembangunan lanjutan LRT pada tahun 2020, namun pada tahun tersebut kita menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kapasitas fiskal Jakarta," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Syafrin pun menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan LRT di tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Tak Ada Alokasi APBD 2023 Buat Bangun LRT Fase 2, PDIP: Ada Upaya Penjegalan Program Nasional

Menurut rencana, Pemprov DKI akan melanjutkan proyek pembangunan LRT fase 2A dengan rute Velodrome-Manggarai.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melanjutkan pembangunan LRT," ujarnya.

Pernyataan Syafrin ini sekaligus membantah pernyataan anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak yang menduga ada upaya penjegalan proyek strategis nasional lantaran Pemprov DKI tak kunjung melanjutkan pembangunan LRT fase 2.

Syafrin pun turut meluruskan pernyataan soal proyek LRT yang tak bisa dilanjutkan karena terkendala regulasi.

Ia bilang, proyek yang tak bisa dilanjutkan lantaran melanggar regulasi itu terkait program Electronic Road Pricing (ERP).

LRT Jakarta Dukung Eduwisata Berbasis Transportasi Modern Untuk Pelajar. (dok.LRT Jakarta)

Sebagai informasi, ERP merupakan salah satu program strategis penanganan permasalahan transportasi Jakarta dengan mekanisme push and pull strategy.

"Selain penyediaan layanan Angkutan Umum Massal yang terintegrasi sebagai pull strategy, pemerintah juga menerapkan kebijakan pengendalian mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap, dan ERP," kata dia.

Namun, implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala teknis dan regulasi sejak 2015. 

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang dalam proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE). 

Halaman
123

Berita Terkini