Bansos

5 Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Pastikan Syarat Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Terpenuhi

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah. Kenapa BSU 2022 atau subsidi gaji tak kunjung masuk rekening? Mungkin ini penyebabnya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Masuk dalam daftar penerima BSU 2022, tapi bantuan tak kunjung masuk ke rekening?  Mungkin 5 hal ini jadi penyebabnya.

Pemerintah sudah mulai menyalurkan BSU 2022 sejak 12 September 2022.

Pemberian BSU 2022 dan BLT BBM ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat.

Saat ini penyaluran BSU 2022 sudah mencapai tahap 7 dan akan terus berlanjut hingga data penerima habis.

Baca juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Akses Link Ini

Bagi Anda yang saat ini tengah menanti pencairan subsidi gaji namun tak kunjung cair ke rekening, berikut ini 5 penyebab BSU 2022 belum cair:

1. Tak memenuhi syarat

Dikutip dari laman resmi @kemnaker, salah satu kemungkinan BSU Pekerja tidak cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.

Beberapa syarat penerima BSU 2022 Pekerja ini adalah:

Baca juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji 2022 Lewat Kantor Pos, Solusi Bagi yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri

2. Sudah menerima bantuan lain

Untuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.

Baca juga: Cek Rekening! BSU 2022 Tahap 6 Cair Mulai Hari Ini, Simak Cara Lihat Daftar Penerimanya

Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.

Halaman
12

Berita Terkini