Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI menargetkan, pembahasan APBD 2023 ditargetkan rampung pada akhir November ini.
Agenda pembahasan APBD 2023 pun sudah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Khoirudin mengatakan, paripurna penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2023 akan digelar Selasa (8/11/2022) mendatang.
Setelah MoU diteken, maka DPRD bersama Pemprov DKI akan mulai melanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2023 melalui pidato gubernur sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi di waktu yang sama pada Rabu (9/11/2022) mendatang.
"Hasil pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2023 kemudian akan dibahas di tingkat komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).
Adapun pembahasan Raperda APBD DKI 2023 ini akan digelar secara marathon mulai 10 November hingga 16 November 2022 mendatang.
Baca juga: Menyusut Rp3 Triliun, Pemprov DKI dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2023 Rp82,5 Triliun
Politikus PKS ini pun mengimbau agar waktu tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendetailkan program yang diusulkan SKPD agar pelaksanaannya tepat sasaran.
"Harapan saya kepada semua teman-teman di komisi agar konsisten dengan waktu yang telah ditetapkan Bamus," ujarnya.
"Saya berharap banjir, kemacetan dan ketahanan pangan menjadi konsen agar teliti betul sampai ke satuan tiga, anggarannya dicermati agar tepat sasaran," sambungnya.
Setelah dibahas di masing-masing komisi, selanjutnya pembahasan dan pendalaman komisi akan menjadi kompilasi untuk dilaporkan dalam forum Banggar dan dilanjutkan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Jumat (18/11/2022) mendatang.
Kemudian, paripurna pengesahan Raperda tentang APBD DKI 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan dilaksanakan pada 28 November 2022.