Ekspresi Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Menunduk Sambil Menghela Napas

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz terlihat lemas saat divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM - Ekspresi Indra Kenz saat divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini diketahui juga didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

TONTON JUGA

Indra Kenz tampak lesu selama mendengarkan sidang putusan atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Meski mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Indra Kenz terlihat berulang kali menghela napas dan menelan air ludahnya sendiri selama hakim membacakan isi kesimpulan dari persidangan selama ini.

Sesekali ia mengepalkan tangannya untuk menutup mulutnya yang batuk-batuk itu.

Saat isi hasil musyawarah majelis hakim yang cukup panjang itu dibacakan, ia terdiam dengan mata yang sayu.

Ia menoleh dengan tatapan kosong ke arah layar monitor di depannya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Wajahnya terlihat pucat. Sampai pada akhirnya, Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menyampaikan bahwa Indra Kenz dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong binary option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

Baca juga: Sempat Ditunda 3 Pekan, Sidang Putusan Indra Kenz Digelar Hari Ini di PN Tangerang

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Sempat Heboh

YouTuber asal Sumatra Utara Paris Pernandez sempat bikin onar usai sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) petang.

Informasi awal, sidang putusan Indra Kenz yang harusnya dilaksanakan hari ini, Jumat (28/10/2022) ditunda sampai Senin (14/10/2022).

Alasannya karena Ketua Majelis Hakim, Rachman Rajaguguk tidak siap dengan pemberkasan dan sibuk dengan jadwal sidang lainnya.

Usai sidang, pantauan TribunJakarta.com, tiba-tiba saja ada sosok YouTuber yang terkenal karena hobi memukul pohon pisang itu di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adalah Paris Pernandes yang rela menyeberang pulau diduga untuk menyemangati Indra Kenz, sahabatnya.

Bahkan, Paris dan gerombolannya yang berpakaian serba hitam itu sempat membawa spanduk yang memprovokasi ratusan korban Indra Kenz yang sudah terlanjur kesal sidangnya ditunda.

Tak berselang lama, banyak terlontar teriakan kasar dan sumpah serapah dari korban Indra Kenz sambil menunjuk Paris Pernandes cs.

"Woy ini bukan untuk konten, jangan pakai kesempatan ini ya!" teriak salah satu korban Indra Kenz yang disauti rekannya lagi sambil mengumpat.

Memanas, satu persatu pendemo mencoba untuk maju mendorong barisan Paris Pernandes sambil mengepalkan tangan.

Namun, aksi tersebut ditahan oleh keamanan dari Pengadilan Negeri Tangerang namun, adegan yang semakin memanas tersebut secara terus menerus terjadi.

Kerusuhan korban Indra Kenz vs Paris Pernandes cs di Pengadilan Negeri Tangerang usai penundaan sidang putusan oleh ketua majelis hakim, Jumat (28/10/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Akhirnya, Paris Pernandes digiring keluar area PN Tangerang oleh petugas keamanan.

Namun, korban dari Indra Kenz tetap mengejarnya karena diduga Paris Pernandes cs menurunkan spanduk demo yang bentangkan pendemo.

"Balikin dulu itu spanduk kami! Siapa yang nurunin woy. Balikin lagi," teriaknya lagi.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan lagi hampir satu kilometer jauhnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Akhirnya, Paris Pernandes pun meninggalkan PN Tangerang sambil ketakutan dan tertunduk malu.

YouTuber asal Sumatra Utara Paris Pernandez bikin onar usai sidang putusan Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) petang.

"Saya kasih semangat saja enggak membela siapapun. Bang Indra sudah baik sama saya, tapi saya enggak mendukung siapa pun. Sudah itu saja," ucap Paris Pernandes ketika ditanya TribunJakarta.com.

Sebagai informasi, Sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda sampai 14 November 2022.

Seharusnya pria kelahiran 1996 tersebut mendengarkan vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat (28/10/2022).

Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang akhir itu pukul 09.30 WIB.

Namun, dari pantauan TribunJakarta.com, sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang baru dimulai sekira pukul 16.00 WIB.

YouTuber Paris Pernandez bikin onar usai sidang putusanIndra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) petang.

Seluruh peserta sidang pun merasa kecewa setelah mendengar ketua majelis hakim Rachman Rajaguguk.

"Putusan Indra Kenz Ditunda, putusan belum dapat dibacakan dan belum final musyawarah majelis hakim," kata Rachman, Jumat (28/10/2022).

"Agar semua pihak dimaklumi, kita tunda 14 November 2022," sambungnya.

Alasannya, lanjut Rachman, banyak berkas yang harus disiapkan dan terlalu banyak jadwal sidang yang harus dikerjakan Rachman.

"Masalah ini bukannya masalah itu, tapi kita harus berfikir dan padatnya jadwal hakim," ujar dia.

Paris Pernandez bikin onar usai sidang putusan Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pagi tadi, menjelang sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz, puluhan korbannya melakukan demo membawa berbagai atribut di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan korban yang datang dari berbagai kota tersebut mulai melaksanakan demo sekira pukul 09.00 WIB.

Berbagai spanduk bertebaran di Pengadilan Negeri Tangerang, termasuk yang berukuran besar berwarna kuning.

"INDRA KENZ dihukum seberat-beratnya, 20 tahun - seumur hidup. Karena telah menipu hakim di pengadilan menunjukan akun binpartner palsu," tulisan spanduk berukuran besar tersebu, Jumat (28/10/2022).

Berita Terkini