Cerita Kriminal

80 WNA Dideportasi Imigrasi Tangerang, Mayoritas Mantan Narapidana

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk pengawasan dan sosialisasi selama dua hari, di kawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang, Selasa (15/11/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Tangerang Raya telah dideportasi dari Indonesia.

Deportasi dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran.

Mayoritas diantaranya terbukti langgar izin tinggal dan juga mantan narapidana.

"Yang ditindak di Tangerang Raya kita kan operasi rutin ya, tapi belum ada yang P21, jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi," kata Rahma, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (15/11/2022).

Rahma mengungkapkan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan bekas narapidana yang terlibat kasus di Indonesia.

Baca juga: Awal Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA karena Penyalahgunaan Paspor

Usai hukuman dijalankan, mereka langsung dideportasi dari Indonesia.

"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelas Rahma.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pengawasan orang asing di Indonesia.

"Paling tidak ada saling kordinasi, kolaborasi, di antara kementerian lembaga di kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan orang asing," kata Tejo.

Kendati demikian, saat ini pihaknya melakukan pengawasan orang asing dengan cara humanis.

Hal tersebut dilakukan agar iklim investasi di Indonesia tak terganggu dengan adanya penindakan tersebut.

"Jadi kita hanya melakukan pembinaan, membetulkan yang salah, memberikan arahan memberikan sosialisasi peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Seperti yang dilakukan saat ini, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan pengawasan dan sosialisasi selama dua hari, di kawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang.

Tim yang diterjunkan merupakan gabungan bukan hanya dari Imigrasi Tangerang, melainkan juga dari TNI/Polisi, Dinas Ketenagakerjaan, BNN, dan unsur terkait lainnya.

Berita Terkini