Bansos

Kenapa Status BSU 2022 Masih 'Calon Penerima' ? Berikut 2 Hal yang Jadi Penyebabnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Penyaluran BSU 2022 sudah melewati tahap 7 dan akan memasuki tahap 8, tapi ada sejumlah penerima yang statusnya masih 'calon penerima' kira-kira apa penyebabnya?

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini penyebab status BSU 2022 masih 'calon penerima,' simak juga cara mencairkan BLT subsidi gaji lewat Pospay.

Pemerintah sudah menyalurkan BSU 2022 secara bertahap sejak 12 September 2022. Saat ini penyaluran BSU 2022 sudah melewati tahap 7 dan akan terus berlanjut hingga data penerima habis.

Pemberian BSU 2022 ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan BBM pada masyarakat.

Namun, ada sejumlah masyarakat yang mengeluhkan status penerima BSU 2022 yang tidak berubah sejak tahap pertama.

Ketikia para penerima BSU 2022 mengecek di situs kemnaker.go.id statusnya masih sebagai 'calon penerima'

Status sebagai 'calon penerima' tidak berubah sejak penyaluran bantuan tahap pertama, padahal saat ini penyaluran BSU 2022 sudah memasuki tahap 7.

Lantas apa yang menjadi penyebab status BSU 2022 masih sebagai 'calon penerima?

Baca juga: Solusi NIK Tak Terdaftar di Pospay saat Ambil BSU 2022, Simak Cara Mencairkan Bantuan di Kantor Pos

Ada 2 kemungkinan yang menyebabkan status penerima BSU 2022 tida berubah:

Pertama, data penerima tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, PKH, atau Banpres Produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.

Kedua, penerima tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Cara Cek Penerima BSU lewat Pospay

Adapun cara cek penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay sebagai berikut:

1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

Halaman
12

Berita Terkini