Dia terpilih lagi sebagai Ketua MK pada Juli 2017.
Namun, masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir pada 1 April 2018. Dia kemudian kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Selasa (27/3/2018).
Sesuai UU MK maupun Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, yang mengatur tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatannya ketua atau wakil ketua.
Sementara itu, UU membatasi untuk ketua dan wakil hanya boleh menjabat selama dua periode.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News