“Pengumuman dan pendaftaran berlangsung selama dua pekan dari tanggal 1 sampai 15 Oktober 2020,” ujar Chaidir pada Jumat (2/10/2020), dikutip dari Warta Kota.
Tahapan seleksi terbuka Sekda DKI Jakarta telah berlangsung sejak 1 Oktober 2020.
Kala itu, sebanyak 18 orang ASN mendaftar untuk jabatan sebagai orang nomor tiga di Ibu Kota tersebut.
Para pendaftar kemudian menjalani tes tertulis dan penulisan makalah, asesmen kompetensi, tes kesehatan, hingga wawancara.
Para peserta yang dinyatakan lulus kemudian dibuatkan usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses Tes Penilaian Akhir (TPA) sebagai dasar penetapan SK pengangkatan jabatan.
Setelah proses seleksi, kandidat Sekda DKI Jakarta kemudian mengerucut ke tiga orang.
Mereka adalah Marullah Matali, Penjabat Sekda DKI Jakarta Sri Haryati dan Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko.
Ketiga calon Sekda DKI itu lalu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Jokowi-lah yang kemudian memilih sosok yang dianggapnya layak menjadi Sekda DKI terbaru yang kemudian jatuh kepada Marullah Matali.
Hal tersebut dipaparkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Menurut Ariza, proses pemilihan Marullah sebagai Sekda telah melalui mekanisme yang benar dan mengacu pada dua regulasi.
Payung hukum itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Undang-undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
(Warta Kota/TribunJakarta)
Baca artikel TribunJakarta.com lainnya di Google News