Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membandingkan jabatan Deputi Gubernur dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Gubernur Anies Baswedan.
Hal ini dikatakan Gembong menanggapi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi yang menggeser Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata yang belakangan justru menuai polemik.
Tak seperti TGUPP era Anies, Gembong bilang, jabatan Deputi Gubernur ini diatur oleh undang-undang, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan Provinsi DKI Jakarta.
"Salah satu kekhususan UU 29 itu adanya Deputi Gubernur, salah satu tugasnya itu membantu gubernur," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Dengan adanya regulasi ini, maka tugas dan wewenang dari seorang Deputi Gubernur sudah jelas.
Baca juga: Marullah Matali Diangkat Jadi Deputi Gubernur, Heru Budi: Tugasnya Sangat Terhormat
Hal ini dinilai Gembong lebih baik dibandingkan TGUPP era Anies Baswedan yang kerap tumpang tindih dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Deputi Gubernur itu kan organisasi formal dalam rangka melakukan percepatan pembangunan di Jakarta. Pembagian tugas-tugas kegubernuran supaya terbagi habis," ujarnya.
Keputusan Heru yang lebih ingin mengaktifkan kembali jabatan Deputi Gubernur ketimbang membentuk TGUPP ini pun diapresiasi oleh Gembong.
Menurutnya, Heru sampai saat ini masih konsisten dengan rencananya yang ingin memaksimalkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI.
"Beliau menyampaikan punya perangkat OPD yang baik, yang bagus tinggal dimaksimalkan saja kinerjanya, memaksimalkan kinerja kepala dinas, kinerja deputi," kata Gembong.
"Mereka kan sudah memberikan masukan yang komplit kepada Pemprov sekaligus punya tugas operasional. Kalau TGUPP kan enggak operasional," sambungnya.
PKS: Beliau 'Diparkir' Heru Budi
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ingin memarkir Marullah Matali yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
Hal ini dikatakan MTZ terkait putusan Heru Budi mengangkat Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.
"Deputi sebelumnya memang ada, tapi kelihatannya memang jabatan itu mohon maaf hanya jabatan parkir saja," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
Pernyataan ini bukan tanpa alasan dilontarkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu.
Sebab, meski jabatan itu memang ada namun kinerjanya tak pernah kelihatan.
"Tugas dan fungsingnya memang ada, cuma lima tahun terakhir ini kan enggak terdengar ada deputi, terus melakukan apa gitu. Padahal, orangnya sih ada," ujarnya.
Sekda DKI Marullah Matali Mendadak Dicopot dari Jabatannya
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mendadak dicopot dari jabatannya.
Selanjutnya, Marullah akan ditugaskan sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.
Pelantikan Marullah sebagai Deputi Gubernur ini dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota Jakarta sore tadi.
Namun sayang, acara pelantikan tersebut digelar tertutup dan awak media tak diizinkan masuk ke ruang pelantikan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang turut hadir dalam pelantikan itu mengatakan, Marullah diangkat sebagai Deputi Gubernur untuk membantu Heru Budi.
Sebab, selama menjabat sebagai Pj Gubernur, Heru Budi bekerja sendiri tanpa didampingi Wakil Gubernur.
Baca juga: Heru Budi Kena Semprot Fadli Zon, Marullah Dicopot Sembarangan dari Sekda DKI: Harusnya Tahu Diri
"Kasihan pak Pj Gubernur kan sendiri, mungkin kesibukan dia sangat padat, kalau misalkan beliau berhalangan hadir kan bisa Deputi Gubernur yang mewakili," ucapnya usai pelantikan, Jumat (2/12/2022).
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Marullah ini, posisi Sekda DKI sementara waktu akan diisi oleh Uus Kuswanto yang kini menjabat Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.
Uus akan menjabat Penjabat (Pj) Sekda DKI hingga Presiden Joko Widodo menunjuk sosok lain sebagai Sekda DKI definitif.
"Setelah ditunjuk Sekda DKI definitif nanti pak Uus kembali ke Asisten lagi," ujarnya.
Pencopotan Marullah Matali Dapat Restu Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan pastikan pelantikan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi sudah mendapatkan izin Kemendagri.
Hal ini menyusul Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mendadak dicopot dari jabatannya.
Selanjutnya, Marullah akan ditugaskan sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.
Kemudian kekosongan jabatan yang ditinggalkan Marullah ini, posisi Sekda DKI sementara waktu akan diisi oleh Uus Kuswanto yang kini menjabat Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.
Uus akan menjabat Penjabat (Pj) Sekda DKI hingga Presiden Joko Widodo menunjuk sosok lain sebagai Sekda DKI definitif.
"Saya baru bertanya tadi ke Otda (Otonomi Daerah) saja. Saya tanya apakah itu sudah ada izin Mendagrinya?. Dia bilang sudah Pak Kapus katanya," ungkap Benny, Sabtu (3/12/2022).
Sebenarnya, lanjut Benny, Pj Gubernur bisa saja melantik pejabat di lingkungannya seperti Deputi Gubernur asalkan mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Tapi, kan Pak Heru dia kan Pj Gubernur, nah kalau Pj Gubernur sebenarnya kewenangan Pj Gubernur itu sama, hampir sama dengan Gubernur definitif kecuali 4 hal, salah satunya mutasi. Jadi karena Pj Gubernur ini tidak dipilih karena dia ditunjuk jadi ada pembatasan kewenangannya," lanjutnya.
Ia pun mengatakan bahwa izin ini telah diperoleh dari Kemendari untuk eks Wali Kota Jakarta Utara itu melakukan pelantikan terhadap Marullah dan Uus.
"Nah tentu Pak Heru akan mengajukan dulu, gak mungkin ujuk-ujuk keluar peraturan dalam negeri kalau tidak adanya permohonan atau permintaan dari pemda," ungkapnya.
"Saya coba cek nanti di Otda usulan suratnya tanggal berapa. Kemudian evaluasinya, verifikasinya di dalam negeri seperti apa dan lain segala macam. Nanti saya cek," bebernya.
Adapun surat pengambilan sumpah jabatan yang dimaksud yakni tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, pelantikan tersebut merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News