Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret artis Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus prank KDRT itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, naiknya status kasus tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah gelar (perkara), sudah masuk penyidikan," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Nurma mengungkapkan, kasus prank KDRT ini sudah naik penyidikan sejak Jumat (2/12/2022) lalu.
"Minggu kemarin hari Jumat. Ke depannya kewenangan penyidik," ujar dia.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven berpura-pura membuat laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, 1 Oktober 2022.
Baca juga: Kasus Prank KDRT Baim Wong & Paula Verhoeven Bakal Diusut, Polres Metro Jaksel Akan Panggil Ahli IT
Dalam kasus ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dua kali diperiksa penyidik yakni pada 7 Oktober 2022 dan 13 Oktober 2022.
Seusai pemeriksaan pertama, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permohonan maaf kepada Polri setelah konten prank KDRT yang dibuat mereka memicu kontroversi.
"Sekali lagi saya minta maaf ya. Buat institusi kepolisian, saya maaf ya. Tidak ada, tidak ada rasa ke arah sana," kata Baim di Polres Metro Jakarta Selatan.
Permohonan maaf juga disampaikan Paula Verhoeven.
Ia mengaku menyesal telah membuat konten prank dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT.
"Seperti suami saya, saya meminta maaf kepada institusi kepolisian kita menyesal dan juga kepada masyarakat Indonesia," tutur Paula Verhoeven.
Akibat konten prank KDRT itu, Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan membuat laporan palsu.