TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menegur Ahli Poligraf Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid.
Hal tersebut tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/12/2022).
Ferdy Sambo kecewa karena saat melakukan tes poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid menggunakan pertanyaan titipan dari penyidik.
TONTON JUGA
Ferdy Sambo menilai pertanyaan-tanyaan yang digunakan tersebut hanya berlandaskan isu.
"Saya ingin menyampaikan kepada ahli poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan Puslabfor ini hanya berdasarkan isu dan titipan penyidik," ucap Ferdy Sambo.
Menurut Ferdy Sambo hasil dari tes poligraf dirinya terutama Putri Candrawathi sangat berdampak dengan kehidupan keluarganya.
"Ahli harusnya mengetahui dampak terhadap yang ahli berikan kepada keluarga saya," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menilai, pertanyaan yang diajukan Aji Febrianto kepada Putri Candrawathi saat melakukan tes poligraf tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Cara Berpikir Bharada E Dipuji-puji, Sempat Debat Sampai Dibentak Kuasa Hukum Ferdy Sambo di Sidang
"Tapi ini lah faktanya yang mulia, tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," ujar Ferdy Sambo dengan tatapan tajam.
"Sebaiknya kedepankan fakta dan independensi dari ahli ini, bukan dari penyidik," tambahnya.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian berusaha menengahkan.
"Biarkan hakim yang menilai," ucap hakim.
Sekedar informasi, saat menjalani tes poligraf, Putri Candrawathi ditanya apakah dirinya berselingkuh dengan Brigadir J.
Lalu Putri Candrawathi menjawab ia tak berselingkuh dengan ajudannya tersebut.