Sekda DKI Ungkap Alasan Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun: Kalau Semua Mau Sendiri, Enggak Bisa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uus Kuswanto. Pj Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto angkat bicara soal aturan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun. Merujuk peraturan ketenagakerjaan.

Aturan yang secara mendadak diterbitkan Heru itu pun jelas membuat Azwar kelimpungan.

Ia tak pernah menyangka, dalam dua pekan lagi akan kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.

Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP.

Baca juga: 2 PJLP Positif Covid-19, Kecamatan Kebayoran Baru Lakukan Pelacakan Penularan

Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun.

"Jika demikian, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.

Padahal, Azwar sudah 8 tahun mengabdi pada UPK Badan Air. Selama itu pula ia rutin membersihkan dan menjaga sungai di Palmerah, Jakarta Barat.

Azwar mengatakan, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan.

"Kami ini bulan depan terancam menganggur, situasi lagi serba sulit, cari kerja di mana dalam waktu singkat? Mau buka usaha, modal dari mana, kami ini tidak ada pesangon," ungkap Azwar.

Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.

"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," kata dia.

"Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini