Cerita Kriminal

Polisi Ungkap Kejinya Tukang Urut yang Siram Air Keras ke Anak-Istri sampai Tewas di Cengkareng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi air keras.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Kapuk Rawa Gabus RT013/011, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku bertengkar dengan istrinya SS (31) di rumah kontrakan. Diduga sang istri menggunjing keluarga si pelaku, pelaku lantas sakit hati hingga menyiramkan air keras ke korban.

"Korban keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga korban, bahwa dirinya telah disiram oleh suaminya dengan menggunakan air keras sehingga mengenai badannya dan anaknya," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.

Akibat kejadian itu, SS dan anaknya KM (1) kemudian dibawa oleh tetangga ke RSUD Cengkareng. SS diketahui mendapat luka siraman air keras di bagian wajah dan tangan kiri, sementera anaknya, mendapat luka di wajah dan dada sebelah kiri.

"Mereka sempat di rawat. Hingga akhirnya anaknya meninggal sebelum Magrib. Ibunya meninggal sekitar setengah 9-an (20.30 WIB)," ujarnya. (*)

Berita Terkini