Yakni AM dan MK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berperan sebagai penadah mobil curian dari Elis.
Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, Elis menderita banyak luka bekas pembunuhan.
"Dengan kesimpulan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga mengakibatkan mati lemas," ungkap Zain.
Dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHPidana, dan 480 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan, orang meninggal dunia dan penadahan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," pungkas Zain.
Adapun tersankga AM dan MK yang berperan sebagai penadah barang milik korban dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca artikel menarik lain TribunJakarta.com di Google News