“Kita masih mendalami kasus ini," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Adapun atas kasus ini, Kompol Dennis mengungkapkan bahwa suami sah dari oknum jaksa tersebut melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
"Jadi mereka kami persangkaan dengan pasal 284 KUHP," tutur Kompol Dennis Arya Putra.
Respon Kejati Lampung
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Bharada E Rajin Ibadah tapi Tembak Yosua, Singgung Potongan Ayat di Surat Matius
Sementara itu, kabar dugaan perselingkuhan oknum jaksa di Bandar Lampung tersebut membuat pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung buka suara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, pihaknya sangat menyangkan terkait adanya oknum jaksa selingkuh tersebut.
"Kalau memang betul hal itu terjadi kami Kejati Lampung sangat menyayangkan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/1/2023).
Atas kasus oknum jaksa yang diduga selingkuh tersebut, Made mengatakan pimpinan akan mengambil sikap.
Terlebih untuk membuktikan pemberitaan yang sudah beredar mengenai perselingkuhan oknum jaksa.
"Pastinya terkait pemanggilan terhadap jaksa selingkuh itu dan secepatnya akan kami informasikan lagi," kata Made.
Ia memastikan, bidang pengawasan mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.
Baca juga: Ibu Norma Risma Akui Kini Dihujat Usai Viral Selingkuh Sama Menantu, Minta Dibukakan Pintu Maaf
Bantah Selingkuh
Sementara itu, dugaan perselingkuhan tersebut dibantah oleh oknum pengacara RM (30).
Ia mengaku, tidak melakukan tindakan asusila bersama oknum jaksa di dalam kamar hotel
Meski demikian, RM membenarkan pada saat penggerebekan ia sedang bersama oknum jaksa MN (38) dalam kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung.
Akan tetapi, RM menegaskan bukan melakukan tindakan asusila melainkan hanya sedang buang air besar (BAB) ketika digrebek.