Di mana untuk penyakit pecah pembuluh darah di kepala dipastikannya seluruh biaya bakal ditanggung oleh BPJS.
"Sebagai peserta JKN, apalagi statusnya aktif, sehingga punya hak untuk bisa memakai JKN. Kedua, kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di kepala) itu juga jaminan dari JKN. Tinggal nanti ada mekanisme secara prosedur," lanjutnya.
"Jadi, karena saat ini misalnya kondisi Mas Indra Bekti sudah stabil, sudah oke tapi masih perlu perawatan, sebenarnya bisa, tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan.
Jadi, secara prinsipnya bisa. Tapi, kembali lagi, pihak keluarga yang memutuskan," bebernya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News