"Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, FS memasarkan uang palsunya di media sosial," ujar Hotma.
"Dengan beli Rp 300 ribu, PS dapat uang palsu Rp 1 juta. Dan dikirimnya pun lewat jasa pengiriman barang jalur darat," paparnya lagi.
Berdasarkan keterangan PS, petugas langsung mengembangkan untuk menangkap FS, dan pada 4 Januari 2023.
FS berhasil diamankan beserta dua tersangka lainnya yang membantu FS dengan inisial IM dan AM masing-masing berusia 18 tahun.
Dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News