Umumnya, layanan tersebut beroperasi mulai dari pagi hingga siang hari.
Apabila Anda yang ingin bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling, berikut persyaratannya :
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News