TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tersebar di 14 titik, berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini.
Bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan motor, salah satunya bisa melalui layanan Samsat Keliling.
Pelayanan Samsat Keliling, beroperasi di wilayah-wilayah. Layanan ini dioperasikan guna memudahkan pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus pergi ke pusat pelayanan Samsat.
Umumnya, pelayanan Samsat Keliling beroperasi mulai dari pagi hingga siang hari.
Baca juga: Bikin Malu Polri, Polisi Berpangkat Kombes Tersandung Kasus Narkoba: Ditangkap Polda Metro Jaya
Syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling :
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
Berikut ini, merupakan daftar lokasi pelayanan STNK keliling atau Samsat Keliling yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Selasa (10/1/2023).
1. Samsat keliling Jakarta Pusat :
-Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
-Lapangan Banteng
2. Samsat keliling Jakarta Utara :
-Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara