TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini daftar 25 ruas jalan yang bakal kena sistem Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar elektronik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pemberlakuan sistem tarif di sejumlah ruas jalan tertentu di Ibu Kota.
Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di DKI Jakarta.
Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Namun, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah atau belum berupa regulasi resmi.
"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Berlaku Tahun Ini, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan Berbayar di Jakarta, Segini Tarifnya
Pelaksanaan ERP
Penerapan sistem ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diujicobakan ke titik tertentu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.
Kemudian terkait pelaksanaan, sistem jalan berbayar disebut akan berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).
“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).
Berikut bunyi Pasal 10 Ayat (2): "Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas".
Selanjutnya dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE disebutkan bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Lantas, ruas jalan mana saja yang bakal diberlakukan sistem berbayar?
Daftar jalan yang bakal kena sistem ERP
Berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), akan ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar.
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Kenali Lebih Dekat 22 Tokoh Betawi yang Diabadikan Jadi Nama Jalan di DKI
Berikut rinciannya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M Husni Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Usulan Tarif
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik sebesar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin.
Menurut dia, besaran tarif tersebut masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.