Berlaku Tahun Ini, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan Berbayar di Jakarta, Segini Tarifnya
Syafrin memaparkan, tarif yang akan dikenakan bagi kendaraan yang melintas di kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan di ibukota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem jalan berbayar elektronik ini kini masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE) disahkan DPRD DKI Jakarta.
"Saat ini implementasinya tergantung Peraturan Daerah. Setelah ada Perda lalu (dilanjutkan) dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Baru kemudian itu dipenetrasikan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
"Jadi, penerapannya akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai," sambungnya.
Syafrin memaparkan, tarif yang akan dikenakan bagi kendaraan yang melintas di kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya bakal disesuaikan dengan berbagai hal.
Seperti panjang masing-masing ruas jalan hingga jenis kendaraan yang melintas di kawasan berbayar itu.
"Angkanya itu Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan sesuai dengan klasifikasinya," ujarnya.
Baca juga: Sempat Mangkrak, Pemprov DKI Jakarta Kembali Kaji Proyek ERP
Berikut daftar 25 jalan berbayar di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
jalan berbayar
Electronic Road Pricing
ERP
tarif jalan berbayar
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Jenderal Sudirman
Kecelakaan Hari Ini di Jaksel: Tragis Motor Adu Banteng & Lompati Trotoar, Pengendara Wanita Tewas |
![]() |
---|
Simak Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Puncak Peringatan HUT ke-80 RI di Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
Gebrakan Baru Pramono Anung di Jakarta, Bakal Naikkan Tarif Parkir dan Terapkan Jalan Berbayar |
![]() |
---|
Di Era Gubernur Pramono, Tarif Parkir Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Naik dan Makin Mahal |
![]() |
---|
Yuk Olahraga, Car Free Day Sudirman-Thamrin Tetap Digelar Minggu 1 Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.