TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman tak menyangka apa yang disaksikannya lewat rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di rumah Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Saking tak percayanya, Arif sampai duduk jongkok dengan tubuh gemetar ketika melaporkan apa yang ditontonnya kepada Karo Paminal Polri kala itu, Hendra Kurniawan.
Kedua kaki Arief lemas tak mampu berdiri karena tak percaya dengan apa yang dilihatnya.
"Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck (Putranto), saya sebenarnya tidak bisa ngomong yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa. Jadi keluar menelepon awal mulanya itu menelepon tidak bisa berdiri karena gemetar, jadi sambil jongkok menelepon Pak Hendra," kata Arif saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua seperti dilansir Tribunnews.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Dalam rekaman CCTV itu, penjelasan Ferdy Sambo terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak sesuai fakta.
Baca juga: Diperiksa, Ferdy Sambo Pilih Ganti Topik Saat Putri Candrawathi Hendak Cerita Insiden Magelang
Brigadir J ternyata masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Arif kaget sebab cerita itu bertolak belakang dengan cerita tembak menembak yang dibangun Sambo.
Eks atasannya itu mengungkapkan bahwa Yosua sudah tewas saat dia tiba di rumah.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis di Persidangan, Bicara 28 Tahun Karir Polri Berujung Tragis: Saya Enggak Kuat
Rekaman CCTV tersebut kemudian menjadi fakta yang membongkar skenario yang sudah dibuat Ferdy Sambo. Tayangan CCTV itu juga yang membuat Arif curiga sekaligus ketakutan.
Mengetahui kondisi Arif, Hendra kemudian mencoba menenangkan melalui sambungan telepon.
"Pak Hendra sampai bilang 'sudah tenang, tenang jangan panik'. Makanya di BAP saya ada tulisannya tenang jangan panik, karena memang itu luar biasa bagi saya yang, tidak, gimana ya situasinya," ujar Arif melanjutkan ceritanya kepada hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Kini Kerap Pakai Kacamata saat Sidang, Psikolog Forensik Duga Ada Tujuan Terselebung
Arif mengaku takut lantaran apa yang diceritakan oleh Sambo tak sesuai dengan fakta yang ada.
"Sampai demikian, orang lain yang berbuat kok saudara gemetaran?" tanya hakim.
"Takut yang mulia," jawab Arif.
Baca juga: Bicara 4 Mata di Kamar, Putri Candrawathi Minta Brigadir J Resign Jadi Ajudan Ferdy Sambo
"Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim lagi.
"Karena ada hal yang tidak sesuai," kata Arif.
"Seharusnya, wah, enggak beres ini, 'kan gitu', bukan jadi Saudara gemetaran, kan gitu, masalahnya bukan Saudara, kan, pelakunya," kata hakim lagi.
Baca juga: Pertanyaan Jleb di Sidang Buat Ferdy Sambo Terisak saat Menjawab, Soal Anak dan Karirnya di Polri
Arif pun menjawab, kepanikannya itu muncul karena ia sudah kadung ikut dalam peristiwa itu.
Arif termasuk salah satu yang ditugaskan Ferdy Sambo mengantar jenazah Yosua untuk autopsi dan membuat laporan ke Polres Jaksel.
Setelahnya, peran dia semakin bertambah.
"Hal yang kita yakini, menurut kita, itu benar ceritanya (tembak-menembak) terus terjadi hal berbeda itu, kan, mengagetkan kita, dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi, dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya," imbuh Arif.
Arif adalah terdakwa dalam perkara obstruction of justice dalam kasus Yosua.
Ia didakwa bersama Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan dkk atas tuduhan menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News