Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pekan Depan, Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terkini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 dan Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah di pengadilab sama pada Selasa, 18 Oktober 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan.

Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Tak Punya Sikap Pemimpin Malah Korbankan Anak Buah

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

"Untuk sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar Rabu, 18 Januari 2023," ujar Djuyamto.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1.

Baca juga: Terdiam 10 Detik, Putri Candrawathi Ngaku Tak Menyesal Terjerat Kasus Brigadir J

Berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan tersebut, kelima terdakwa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini