"Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023," ujar Nizar.
Adapun cara mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022 adalah:
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password peserta
3. Pilih menu "Sanggah"
4. Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.
Tahap PPPK Kemenag selanjutnya
Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi juga dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," kata Nurudin.
Dia pun mengingatkan bahwa pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai dengan fakta akan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai PPPK.
"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tandasnya.