Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Tangerang melakukan relaksasi pajak sebesar 70 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan 25 persen untuk BPHTB.
Program di atas sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat mulai dari tanggal 16 Januari hingga 31 Maret 2023.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjabarkan, selain untuk menyambut HUT ke-30 Kota Tangerang, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.
"Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56 persen, dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se Provinsi Banten," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/1/2023).
Adanya keputusan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa terus meningkat.
Sehingga dapat dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.
Baca juga: Suara Warga Tolak Wacana Jalan Berbayar di Jakarta: Buat Apa Kita Bayar Pajak
Sebagai informasi, sebelumnya dalam rangka HUT ke-77 Indonesia, Pemkot Tangerang juga sempat memberikan diskon pajak sebesar 77 persen.
"Ini menjadi upaya bersama dimana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah. Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat," papar Arief.
Selain itu, Kota Tangerang juga mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13 persen yang tentunya disambut baik.
Karema dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.