Sejak penangkapan itu, tepatnya mulai April 2022, terungkap bahwa para pengedar yang ditangkap itu dikendalikan bandar bernama Alex Bonpis.
"Dia bandar sejak bulan April 2022, dia bandar besar yang harus kita tangkap," kata Mukti.
"Dia bandar lama di sini, sudah lama lah. DPO-nya tahun ini, kita sudah tangkap bawahnya tinggal Alex Bonpis," ucapnya lagi.
Polisi Geledah Rumah Alex Bonpis
Adapun pada Selasa sore ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah rumah di RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang merupakan milik Alex Bonpis.
Pantauan TribunJakarta.com, penggeledahan dilakukan ratusan personel dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, hingga Polsek Tanjung Priok.
Polisi mengawali penggeledahan dengan berjalan menyisir permukiman padat di Kampung Bahari.
Salah satu sasarannya ialah rumah tiga lantai di Jalan Bahari IV yang merupakan milik Alex Bonpis.
Rumah tiga lantai itu berwarna krem dengan nuansa oranye di beberapa bagian fasadnya.
Lokasinya berada di tikungan, diapit rumah-rumah warga lainnya yang terlihat tak semegah kediaman Alex Bonpis.
Sesampainya di rumah Alex Bonpis, polisi mendapati pintunya terkunci, pendingin ruangannya dimatikan, dan lampu depannya menyala.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Gedung DPRD DKI, Terkait Kasus Apa?
Polisi sampai harus mengerahkan ahli kunci sebanyak dua kali untuk membuka pintu rumah tersebut.
Pintu pun terbuka dan anggota masuk ke dalam rumah tersebut.
Polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan memasang garis kepolisian setelah seluruh proses selesai.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News